Kamis 04 Dec 2014 23:23 WIB

KPK Bantah Telah Tetapkan Boediono Tersangka Century

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: M Akbar
 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan wakil presiden Boediono dalam kasus Century. Sampai saat ini, belum ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 triliun itu.

"Tidak benar, saya baru saja konfirmasi ke pimpinan bahwa (penetapan tersangka untuk Boediono) itu tidak benar," kata Johan saat dihubungi Republika, Kamis (4/12) malam.

Johan mengaku tidak tahu persis pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang menyatakan Boediono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dana talangan Bank Century. Tetapi dia memastikan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Adnan Pandu Praja menyebut Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di Pekanbaru Riau.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan wakil presiden Boediono," katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement