Rabu 03 Dec 2014 05:59 WIB

Tidak Ada Tarif Khusus di Kantong Parkir Pelarangan Motor

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Pengendara motor yang melintas di jalur Transjakarta menghidari razia petugas di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (22/9).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengendara motor yang melintas di jalur Transjakarta menghidari razia petugas di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (22/9).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan  mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan memberikan tarif parkir khusus, apalagi gratis, bagi para pengendara sepeda motor yang nantinya akan menitipkan kendaraan di gedung-gedung sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Tarif yang diberlakukan nantinya adalah tarif normal sesuai dengan kebijakan pengelola gedung parkir. Rata-rata gedung yang menjadi kantong parkir menerapkan tariff dengan sistem progresif yaitu Rp 2.000 per jam.

"Pengguna sepeda motor tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan. Kita tidak memberikan parkir gratis dengan adanya penerapan kebijakan ini," kata Akbar di Gedung Balai Kota, Selasa (2/12).

Sebanyak 12 gedung yang direkomendasikan untuk jadi tempat parkir adalah Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil Center, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan Lapangan IRTI Monas.

Adapun peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya. Peraturan akan berlaku selama 24 jam non-stop. Sementara itu untuk bus tingkat gratis akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement