Rabu 03 Dec 2014 06:30 WIB

Selama Sebulan, Pemprov DKI Lakukan Uji Coba Pembatasan Motor

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan sistem uji coba pembatasan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat mulai (17/12).

Uji coba tersebut akan dilakukan selama sebulan sampai tanggal (17/1).

"Selama sebulan kami lakukan uji coba dulu, penindakan tegas baru akan diterapkan mulai (17/1) setelah ada plang pelarangan," ujar Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah di Gedung Balai Kota, Selasa (2/12).

Nantinya, Pemprov DKI dalam hal ini Dishub dan Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi selama tiga bulan. Apabila dalam tiga bulan pembatasan sepeda motor dianggap berjalan baik maka peraturan tersebut akan diperluas ke wilayah lainnya.

Upaya pembatasan motor ini, sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Mantan wali kota Jakarta Pusat itu menegaskan, peraturan tersebut diterapkan bukan tanpa solusi.

Nantinya, Pemprov DKI akan menyediakan bus-bus gratis di kedua ruas jalan tersebut. Para pengendara sepeda motor diharapkan menggunakan bus-bus jika ingin beraktivitas di kedua ruas jalan yang menjadi zona pelarangan.

"Seperti dengan penertiban di bantaran kali dan ruang terbuka hijau. Semua dengan solusi. Kita siapkan rumah susun," ujarnya.

Adapun peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya dan berlaku selama 24 jam.

Sementara itu untuk bus tingkat gratis akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement