REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi memenuhi permintaan para tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menghapus keberadaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Menurut TKI, KTKLN memberatkan mereka lantaran membebani dan sering dijadikan oknum aparat untuk memeras mereka. Kebijakan itu dilakukan Jokowi saat menggelar sesi e-Blusukan dari Gedung Bina Graha, Istana Negara, pada Ahad (30/11).
Janji Jokowi lainnya adalah memberikan perlindungan hukum bagi seluruh TKI legal. Pun dengan proses rekrutmen di dalam negeri yang amburadul akan coba diperbaikinya.
Ternyata keputusan Jokowi menghapus KTKLN itu menimbulkan konsekuensi hukum. Pasalnya, KTKLN itu diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid akan segera melakukan langkah cepat untuk mencari solusi atas dihapuskannya KTKLN. "KTLN resmi dihapus. Tapi karena istilah itu ada dalam UU, problem hukum ya akan kita tuntaskan secepatnya dengan Setneg," katanya melalui akun Twitter, @NusronWahid1 .
Penerapan KTKLN yang diaturPasal 62 Ayat 1 UU 39/2004 berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah. KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan mau pun pasca penempatan.