Senin 01 Dec 2014 22:09 WIB

Pollycarpus Berhak Bebas Bersyarat Sejak Tahun 2012

Rep: c 63/ Red: Indah Wulandari
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dinilai telah sesuai prosedur.

"Pembebasan bersyarat Pollycarpus ini diberikan karena yang bersangkutan punya hak dalam aturan perundang-undangan untuk melakukan pembebasan bersyarat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Danan Purnomo, Senin (1/12).

Mantan pilot Garuda Indonesia itu sudah menjalani masa hukuman selama dua pertiga masa tahanan atau delapan tahun dari vonis 14 tahun. Setelah melewati masa tersebut, seseorang boleh mengajukan pembebasan bersyarat.

Pollycarpus, ujarnya, telah mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu sejak 2012 lalu. Namun, pembebasan urung dilaksanakan mengingat terpidana masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Dua tahun lalu sebenarnya sudah bisa (pembebasan) tapi karena masih dalam tahap PK, jadi PB belum bisa diberikan," ujarnya.

Danan menyebutkan, pada putusan pertama oleh Mahkamah Agung RI Polly divonis mendapatkan 20 tahun, kemudian mengajukan PK dan dikurangi 18 tahun, kemudian PK kedua menjadi 14 tahun.

Kemudian sampai mendapatkan pembebasan bersyarat, Danan mengatakan, Polly juga berkelakuan baik. Sehingga, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga menilai Polly layak mendapatkan hak nya untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

"Kami ini hanya mengeksekusi amanat Undang-nndang, jadi yang berkaitan dengan PB ini berlaku secara umum dan siapapun berhak, selama masa tahanan tersebut ia mendapat remisi selama 51 bulan 80 hari," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement