Rabu 29 Aug 2018 15:00 WIB

Bebas dari Penjara, Ini Kata Pollycarpus

Pollycarpus adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Pollycarpus Budiharjo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pollycarpus Budiharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi menghirup udara bebas, Rabu (29/8) pagi. Pollycarpus bebas setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung, Rabu.

Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni dari masa tahanan. Mantan pilot ini mengatakan setelah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, dirinya akan kembali memulai karir di dunia penerbangan.

"Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia," katanya kepada para wartawan.

"Saya di Jakarta kemudian di daerah-daerah juga survei. Saya di Gatari Asisten Direktur, di Pasifik Sakti saya Direktur Operasi," kata dia pula.

Dia mengatakan, banyak yang orang yang mengalami nasib sama seperti dia, saat berada dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, ia mengatakan apa yang sudah dijalaninya merupakan garis tangan yang harus dihadapinya.

"Kalau diamati, banyak yang mengalami seperti saya namun tidak terekspose saja. Di dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya sudah anggap close saja semuanya," ujar dia.

Pollycarpus bebas hari ini setelah selesai menjalani masa pembebasan bersyaratnya. Pollycarpus sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2014.

Setelah itu, mantan Pilot Garuda Indonesia tersebut wajib lapor di Balai Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pollycarpus tinggal melaporkan diri untuk terakhir kalinya pada hari ini di Balai Pemasyarakatan sebelum resmi dinyatakan bebas murni.

Pollycarpus dihukum selama 14 tahun melalui putusan peninjauan kembali yang diajukannya, 2 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan dibanding putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 Januari 2008 yang memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara.

Hukuman 14 tahun penjara itu kemudian dipotong masa tahanan dua tahun yang telah dijalani Pollycarpus saat kasus pembunuhan Munir pertama kali disidangkan. Putusan kasasi tertanggal 3 Oktober 2008 menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Ia mulai ditahan sejak 19 Maret 2005. Kala itu, Pollycarpus seharusnya bebas pada 19 Maret 2007. Tapi, dengan remisi tiga bulan, dia terhitung bebas sejak 25 Desember 2006.

Pihak Istana pun meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Semua orang harus menghormati proses hukum itu sendiri,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (29/8).

Menurutnya, kasus Pollycarpus ini merupakan persoalan murni hukum dan telah divonis bersalah. Lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi persoalan hukum yang ada. Sebab, tiga lembaga yang ada, yakni yudikatif, eksekutif, dan legislatif masing-masing bersifat mandiri. Kasus Pollycarpus ini pun merupakan kewenangan kehakiman.

“Yang namanya eksekutif tidak boleh intervensi dalam persoalan hukum itu, karena ini benar-benar kewenangan kehakiman,” ujarnya menambahkan.

Pramono juga menyampaikan, hukuman yang dijalani Pollycarpus itu pun menunjukkan proses hukum yang telah berjalan. Proses hukum juga dikatakannya telah dimulai dari pemerintahan sebelumnya.

“Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Jokowi,” ucap Pramono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement