REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Adriyani mengatakan, selama lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada kemajuan dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Yati menyebut, justru terjadi kemunduran selama periode pertama pemerintahan Jokowi.
"Malah mundur. Satu, pernyataan-pernyataan yang disampaikan (Jokowi), kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah PR (pekerjaan rumah) kita, termasuk kasus Munir. Tapi yang terjadi Presiden malah mengangkat terduga pelanggaran HAM, baik secara formal maupun informal di sekeliling kekuasaannya," kata Yanti saat ditemui usai peringatan 15 tahun kematian Munir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).
Yanti menilai, keputusan Presiden Jokowi tersebut bukan mempermudah langkahnya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, melainkan mempersulit langkahnya.
"Yang kedua juga kalau kita kaitkan dengan Pilpres terakhir, mohon maaf, alih-alih memintai pertanggungjawaban para terduga pelanggaran HAM, kita lihat gestur presiden justru ingin membangun rekonsiliasi dengan sejumlah nama yang juga terkait dengan pelanggaran HAM," papar Yanti.
Kemudian, sambung dia, dalam Nawacita yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, sudah sangat spesifik menjelaskan kasus ini akan diselesaikan. Namun, sampai saat ini tidak ada keberlanjutan dari Nawacita itu.
Bahkan, kata Yati, dalam pidato yang terakhir, Presiden tidak menyebut sama sekali akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ini. Seperti bagaimana yang telah ia janjikan di periode pertama pemerintahannya.
"Jadi buat saya, ini kemunduran dan harusnya Presiden sadar betul. Sehingga pada periode pemerintahannya yang kedua, dia harus betul-betul mengevaluasi dan betul-betul menjadikan persoalan ini sebagai masalah prioritas yang harus diselesaikan. Termasuk hilangnya dokumen (TPF). Itu menjadi bukti bahwa pemerintahan ini enggak serius," kata Yati.
Peringatan 15 tahun kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib digelar di Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, dibacakan sebuah dokumen hasil temuan yang telah dikumpulkan oleh tim pencari fakta (TPF) kasus Munir.