Senin 01 Dec 2014 18:59 WIB

Tedjo Belum Terima Laporan Soal Bebasnya Pollycarpus

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Menteri Hukum dan HAM terkait bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

''Untuk hal itu bisa ditanyakan ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM). Saya juga belum menerima secara resminya seperti apa,'' kata Tedjo usai menghadiri Puncak Peringatan HUT Korpri di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/12).

Namun, Tedjo menegaskan, Pemerintahan Jokowi-JK tetap mempertahankan komitmen terkait upaya penegakan Hak Asasi Manusia. Menurut mantan KSAL itu, upaya-upaya rekonsiliasi korban-korban pelanggaran HAM akan terus dilakukan.

Tedjo pun mengingatkan untuk tidak lagi mengungkit-ungkit permasalahan pelanggaran HAM di masa lalu. Kendati begitu, Tedjo akan menjanjikan akan membicarakan hal ini dengan Komnas HAM dengan Kemenkumhan, terutama terkait pembentukan tim khusus.

''Ya itu nanti kami bicarakan lagi lah,'' papar Tedjo. Pembebasan bersyarat yang dilakukan Pollycarpus mendapat sorotan tajam oleh publik, terlebih soal komitmen Jokowi dalam penegakan HAM.

Sebelumnya, Pollycarpus bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, usai mengajukan pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan Munir. Pollycarpus didakwa terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM itu dan harus menjalani masa hukuman selama 14 tahun yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement