REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly mengatakan tindakan yang dilakukan terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto adalah tindak pidana umum biasa. Jadi, Yosanna menilai Pollycarpus berhak mendapat pembebasan bersyarat seperti lainnya.
"Yang dilakukan Pollycarpus itu pidana umum biasa, yaitu pembunuhan dan dihukum melalui PK yang kedua yaitu 14 tahun," kata Yosanna saat berkunjung Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas II Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/12)
Menurut Yosanna, sebenarnya Pollycarpus sudah akan mendapat pembebasan bersyarat pada Nobember 2012, namun karena proses hukum pada saat itu masih berjalan, Pollycarpus tak jadi dibebaskan bersyarat.
"Saya rasa kami juga harus menghargai, karena ini juga hak seorang narapidana," katanya.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat diberikan Kemenkumham atas dasar penilaian perilaku narapidana.
"Kami di lapas ini membina juga, jika ada sikap baik dan perubahan, kenapa harus dibedakan dengan napi lain, kan ada azas kesamaan di mata hukum," ungkapnya.
Yosanna juga memastikan kalau memang Pollycarpus nantinya melakukan kesalahan selama masa percobaan, akan dilakukan kajian dan ditinjau ulang untuk dimasukan lagi dipenjara. "Kalau memang dia melakukan kesalahan, pasti akan ditinjau ulang," katanya.
"Saya terbuka koreksi dan kritik, tapi jangan diminta juga untuk tidak menghargai UU, dan tidak memperlakukan napi yang sama dimata hukum," tegasnya.