Ahad 30 Nov 2014 00:16 WIB

Pollycarpus Bebas, Imparsial Khawatir 'Dalang' Utama Malah Jadi Pejabat Negara

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pollycarpus saat menjalani persidangan pada 14 Oktober 2008.
Foto: Republika/Edwin Dwi P
Pollycarpus saat menjalani persidangan pada 14 Oktober 2008.

REPUBLIKA.CO.ID, LSM Imparsial mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Pollycarpus. Keputusan tersebut seakan-akan memupus harapan masyarakat yang menginginkan diusutnya kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, hingga setuntas-tuntasnya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti berpendapat, pemberian remisi kepada Pollycarpus menunjukkan bahwa negara masih belum melindungi para pembela HAM. Selain itu, dengan pemberian bebas bersyarat kepada Polly ini, kata Poengky lagi, dia khawatir aktor-aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan Munir nantinya malah bakal mendapat kesempatan menjadi pejabat negara.

“Jika benar demikian, Jokowi justru memberikan kekebalan kepada para penjahat yang sudah merampas nyawa Munir,” imbuhnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, Polly dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB.

Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya. Polly dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia, sepuluh tahun silam.

Pria itu terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni mantan direktur eksekutif Imparsial tersebut dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Kendati Polly sudah menerima hukuman, namun orang yang menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini diduga belum lagi disentuh oleh aparat hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement