Selasa 30 Aug 2022 07:21 WIB

Peneliti Imparsial Kritisi Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Pembentukan DKN dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Al Araf
Foto: istimewa/tangkapan layar
Al Araf

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik yang muncul adalah dari peneliti senior Imparsial, Al Araf.

Al Araf tak menampik memang terdapat beberapa negara yang memiliki DKN. Tetapi ada juga yang tidak mempunyai lembaga tersebut. Di sejumlah negara, DKN hanya berbentuk forum untuk membahas keamanan nasional militer kebijakan luar negeri sebagai bahan rekomendasi untuk memberi nasihat. 

Baca Juga

"Dan membantu  presiden dalam menentukan kebijakan yang di antaranya beberapa potensi ancaman terjadi," ucap Al Araf saat mengisi kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama LBH Surabaya Pos Malang di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), Kota Malang, Senin (29/8/2022).

Di beberapa negara, forum DKN biasanya diketuai oleh kepala negara atau presiden serta perdana menteri seperti di Amerika Serikat (AS), Inggris dan lain-lain. Alasan pendirian DKN di negara-negara luar memiliki latar belakang kuat di masa lampau. Salah satunya AS yang pernah hancur diserang Jepang sehingga ini menjadi bahan pembelajaran bagi negara tersebut.

"Banyak yang bertanya kenapa Amerika Serikat tidak bisa mengantisipasi itu (serangan Jepang). Ternyata ini ada problematika dalam koordinasi antara lembaga. Ini karena presiden tidak punya informasi potensi ancaman negara. Jadi ada dua penyebab, yaitu nasihat (ke presiden) dan koordinasi," jelasnya.

Di sisi lain, sejauh ini Indonesia memang belum memiliki DKN. Namun perlu diingatkan bahwa Indonesia mempunyai lembaga di sektor keamanan yang bertugas untuk membantu presiden. Lembaga-lembaga tersebut memiliki level kewenangan dan fungsi yang sama dengan DKN di AS.

Al Araf menyontohkan keberadaan Menkopolhukam yang ada di Indonesia. Menurut dia, kementerian bidang ini hanya ada di Indonesia sedangkan AS dan Inggris tidak memilikinya. Sebab itu, Al Araf menilai Indonesia tidak perlu untuk membentuk DKN.

Dengan adanya DKN, Al Araf memperkirakan akan ada tumpang tindih kewenangan dengan lembaga dan kementrian lain. Bahkan, DKN menyebabkan keberadaan Kemenkopolhukam tidak diperlukan lagi di Indonesia. Di sisi lain, pembentukan DKN bisa memicu pemborosan anggaran negara.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement