Jumat 22 Sep 2023 19:13 WIB

Imparsial Kritisi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima

Imparsial menilai dalam ketentuan perundangan tak ada opsi perpanjangan usia pensiun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imparsial menyayangkan wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang bergulir belakangan ini. Padahal Yudo memasuki usia pensiun pada November 2023.

Imparsial memandang proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah bertentangan dengan hukum (inkonstitusional). Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. 

Baca Juga

Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. 

"Dalam konteks itu, Presiden diminta tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri kepada Republika, Jumat (22/9/2023). 

Gufron mengingatkan wacana ini berpotensi mengganggu internal TNI. Apalagi menurutnya tidak ada desakan yang konkret demi merealisasi wacana itu.  "Tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI," kata Gufron. 

Gufron menyebut perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI. Upaya ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu. 

"Jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI," ujar Gufron. 

Imparsial menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Imparsial meyakini Pemilu 2024 bukanlah alasan perpanjangan tersebut. Imparsial menekankan pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu. 

"Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini," ujar Gufron. 

Oleh karena itu, Imparsial mendesak Presiden Jokowi segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Hal ini lebih baik ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun. 

"Presiden Jokowi harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 dimana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas dan profesionalisme prajurit," ujar Gufron. 

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. Sedangkan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement