Jumat 28 Nov 2014 18:41 WIB

Kasus Penangkapan Kapal Asing, PSDKP: Maaf, Belum Bisa Jawab

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penangkapan kapal dan nelayan asing (ilustrasi)
Foto: Antara
Penangkapan kapal dan nelayan asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Humas Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sahono Budianto, mengatakan kasus penangkapan kapal asing di perairan Indonesia saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sahono mengungkapkan kasus tersebut sudah sampai pada proses pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun,ia mengaku, pihaknya belum bisa memastikan tindakan apa yang akan diambil pemerintah terkait dugaan Ilegal Fishing yang dilakukan para nelayan dan kapal asing tersebut.

"Untuk sanksi tentunya tergantung pada putusan pengadilan nantinya" ujar Sahono saat dihubungi ROL, Jumat (28/11).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai kebijakan pemerintah yang menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia, Sahono mengaku belum bisa memberi keterangan apapun terkait kebijakan tersebut. "Maaf saya belum bisa jawab" kata Sahono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan memberlakukan kebijakan pembakaran dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.  Rencana Menteri Susi yang ingin menindak tegas pelaku pencurian ikan tersebut juga didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement