Jumat 28 Nov 2014 07:00 WIB

Pencabutan Surat Edaran Seskab tak Bisa Secara Lisan

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Amin Madani
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pembatalan atau pencabutan surat edaran Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang melarang para menteri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kapolri rapat dengan DPR tidak bisa hanya melalui perintah lisan dari Presiden Jokowi.

"Perintah Presiden Jokowi itu melalui surat edaran Sekretaris Kabinet, bukan perintah lisan. Pencabutannya harus secara tertulis, tidak bisa lisa," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, saat diskusi mingguan di Gedung DPR, Kamis.

Menurut dia, surat edaran itu memberi kesan pemerintah tidak independen. Presiden seharusnya tidak melarang menteri rapat dengan DPR, karena Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat sudah berdamai.

"Secara langsung atau tidak langsung, ada kesan keberpihakan pada satu kelompok di DPR. Padahal di DPR sudah tidak ada masalah, contohnya di Komisi VIII seluruh fraksi sudah memasukkan nama-nama anggotanya," katanya.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Nasir mengatakan instruksi Presiden Jokowi yang mengizinkan menteri rapat dengan DPR disiarkan media massa. Namun kemungkinan tidak semua menteri membaca atau menyaksikan berita terkait instruksi Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement