Rabu 26 Nov 2014 13:34 WIB

Ada di Sidang Paripurna, DPR Cibir Menkumham

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Bilal Ramadhan
Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam sidang paripurna dengan agenda persetujuan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 masuk Prolegnas 2014 menuai cibiran. Sejumlah anggota DPR menilai Yasonna sebagai menteri yang membangkang pemerintah.

"Saya tadi lihat ada Menkumham saya mengapresiasi. Ini pembantu presiden yang membangkang perintah pimpinannya," kata politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman dalam interupsi di sidang paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/11).

Pernyataan Benny langsung menuai gelak tawa dari para anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna. Seperti tidak mau ketinggalan beberapa anggota DPR juga ikut-ikut mencibir kehadiran Yasonna. "Saudara menteri tidak tunduk pada perintah pimpinannya, luar biasa pak menteri," sindir Wakil Sekretaris Jendral PAN, Yandri Susanto.

Mantan Ketua Pansus UU MD3, Aziz Syamsuddin juga ikut terkejut dengan kehadiran Yasonna. Menurutnya kehadiran Yasonna telah melanggar surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto agar para menteri tidak mengikuti rapat dengan DPR.

"Saya agak terkejut dengan kehadiran Menkumham. Karena surat diberikan Seskab yang diputar dalam media elektronik yang tertera tanggal 4 November menyampaikan kepada mitra kerja kementerian agar tidak hadir dalam rapat," sindir politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya Andi mengeluarkan surat edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014 yang berisi larangan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung menghadiri rapat bersama DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement