Rabu 26 Nov 2014 22:10 WIB

Ahli Forensik tak Temukan Bekas Kekerasan Seksual pada Murid JIS

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ke-17 kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School yang digelar pada hari Rabu (26/11) ini, menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa yaitu seorang dokter ahli forensik bernama Ferryal Basbeth.

"Dokter Ferryal sudah berpengalaman menangani kasus kekerasan seksual sejak 2002 dan sudah lebih dari lima kali menjadi saksi atas kasus serupa," ujar kuasa hukum terdakwa Patra M. Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Patra mengatakan berdasarkan keterangan yang dipaparkan oleh Ferryal dalam persidangan, jika korban benar-benar mengalami sodomi seharusnya ada bukti jelas berupa luka. Ia pun menunjukkan pada para wartawan foto-foto yang menggambarkan luka merah di daerah anus dan penyakit seksual berupa nanah yang timbul akibat perbuatan sodomi.

"Kalau benar disodomi, seharusnya ada luka parut dan anus korban akan berbentuk corong," katanya.

Namun ia mengklaim bahwa hasil visum dan pemeriksaan yang diterimanya dari SOS Medika, Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), tidak menunjukkan luka-luka atau tanda tersebut.

Selain itu, katanya, proses visum belum menunjukkan usaha maksimal untuk mengidentifikasi pelaku karena dalam hasil visum tidak ada keterangan mengenai ada atau tidaknya DNA pelaku dalam tubuh korban.

Saksi ahli forensik Ferryal menjelaskan berdasarkan pengalamannya selama 10 tahun menangani kasus serupa, kekerasan seksual merupakan kasus yang pembuktiannya sangat sulit dilakukan.

"Apalagi kasus JIS ini cukup berbeda karena dilakukan secara 'group rape' (pelaku banyak, korbannya satu)," tutur Kepala Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas YARSI ini.

Sehingga ia dan pihak kuasa hukum terdakwa meminta pada hakim agar diberikan rekam medis pemeriksaan korban untuk dianalisis lebih jauh karena hanya hakim yang berwenang mengajukan permintaan tersebut pada rumah sakit terkait.

Sidang lanjutan atas kasus ini akan dilaksanakan pada Senin (1/12) masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (19/11) pihak kuasa hukum terdakwa, Patra M. Zen juga telah menghadirkan dua saksi ahli yaitu Kepala Pemeliharaan Fasilitas JIS Robert Giannella dan ahli mikrobiologi Universitas Oxford, John Kevin Baird.

Dalam kedua keterangan saksi terebut diperoleh kesimpulan bahwa tidak pernah ada tindak kekerasan seksual di JIS dan tidak benar bahwa nanah yang ada di tubuh korban merupakan akibat dari kekerasan seksual.

Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.

Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement