Selasa 25 Nov 2014 19:44 WIB

Polri tak Berwenang Hapus Situs Palsu Penyebar Tes Keperawanan

Rep: c82/ Red: Agung Sasongko
Polwan mengikuti peragaan pakaian dinas untuk yang ingin mengenakan jilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 25 November 2013.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polwan mengikuti peragaan pakaian dinas untuk yang ingin mengenakan jilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 25 November 2013.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sebuah situs palsu penerimaan Polri muncul di dunia maya. Situs yang beralamat www.infopendaftaranpolri.com tersebut diduga ikut menambah keruh isu tes keperawanan bagi calon anggota polwan yang sekarang sedang beredar.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemblokiran situs tersebut. "Sudah kami ajukan kepada Kemenkominfo untuk diblokir karena kewenangan pemblokiran bukan di kepolisian," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (25/11).

Ronny mengatakan, usulan langsung disampaikan saat pihaknya mengetahui keberadaan situs yang merugikan Polri tersebut. Namun, Ronny mengatakan, masih ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan sehingga situs tersebut belum diblokir.

Sebelumnya, sebuah situs yang beralamat infopendaftaranpolri.com diduga ikut menambah panas isu tes keperawanan bagi calon anggota polwan yang sekarang sedang beredar.

"Di website tersebut ada tulisan tes keperawanan. Jadi mungkin itu yang jadi rujukan beberapa pihak untuk bilang kalau Polri ada tes keperawanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (21/11) lalu.

Agus mengatakan, Polri tidak pernah secara khusus melakukan tes keperawanan. Pada situs resmi Polri yang beralamat penerimaan.polri.go.id, pun, lanjutnya, tidak ada tertulis tes tersebut.

"Kami sedang meminta teman-teman Bareskrim untuk selidiki karena itu informasi yang cenderung sesat," ujarnya. Polri masih melakukan penelusuran terhadap pembuat situs tersebut. Ia pun mengklaim belum menerima laporan dari korban situs palsu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement