Sabtu 22 Nov 2014 15:06 WIB

Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2

Rep: Dyah Ratna Meta/ Red: Indira Rezkisari
 M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah melantik HM Prasetyo untuk memimpin institusi Kejaksaan Agung. Diharapkan  jaksa agung yang baru dilantik dapat segera menghapus keraguan publik. Salah satunya memperjelas status hukum yang tengah menimpa Indosat IM2 dengan adanya dua putusan yang berbeda.

"Kami berharap Jaksa Agung yang baru ini dapat membawa kepastian hukum bagi dunia usaha.  Khususnya,  di bidang telekomunikasi,"  ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan.

APJII menyatakan kesiapannya mendukung materi teknis seputar Teknologi Informasi, khususnya soal internet. Kejaksaan Agung harus memiliki pemahaman teknis yang kuat agar kasus yang menimpa Indosat IM2 tidak menimpa operator lainnya.

"Kami yakin kalo soal hukum mereka sangat paham  tapi dalam hal teknis sangat diperlukan agar bisa bersinergi dengan dunia usaha. Jangan sampai kasus yang menimpa Indosat IM2 juga merembet ke operator lainnya," ujar Sammy.

Menurutnya, pasca penahanan Indar Atmanto,  pebisnis internet merasa ketar-ketir karena menggunakan skema bisnis yang serupa. Kasus IM2 yang menjerat Indar ini akan berdampak pada layanan penyedia jasa internet dan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif.

"Ada lebih dari 200 bos ISP bisa rame-rame masuk penjara senasib dengan Indar. Kami juga minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) karena memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," katanya.

Kasus IM2 memang kontroversial karena dinilai banyak mengandung kejanggalan. Misalnya,  kerugian negara yang datanya berdasar audit BPKP. Namun sekarang  Pengadilan Tata Usaha Negara telah memastikan bahwa audit BPKP itu cacat hukum dan telah diputus tetap oleh Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement