Sabtu 28 Feb 2026 03:00 WIB

KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Memicu Maraknya Rokok Ilegal

KPK mengidentifikasi korupsi di Bea Cukai memicu peredaran rokok ilegal. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat penting.

Rep: antara/ Red: antara
KPK: Kasus korupsi Bea Cukai bikin rokok ilegal marak di Indonesia.
Foto: antara
KPK: Kasus korupsi Bea Cukai bikin rokok ilegal marak di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai berkontribusi pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, salah satu modus operandi dalam korupsi pengaturan cukai, terutama rokok, adalah penggunaan cukai palsu. “Misalnya, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan,” jelasnya. Hal ini menyebabkan nilai cukai yang dibayar lebih rendah sehingga merugikan negara.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Mereka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) dari Blueray Cargo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selanjutnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan korupsi lain terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement