REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kebijakan pemerintah Australia yang membendung kedatangan para pencari suaka dinilai merugikan kepentingan Indonesia. Menteri Luar Negeri RI harus bersikap tegas mencegah dampaknya bagi Indonesia.
"Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison menyatakan para pencari suaka yang mendaftarkan diri ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Jakarta, mulai 1 Juli 2014, tidak akan diproses untuk diterima di Australia," tutur guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Kamis (20/11).
Kebijakan baru Australia ini, lanjutnya, sangat merugikan kepentingan nasional Indonesia. Pasalnya, mereka datang ke Indonesia hanya untuk transit sebekum menuju tujuan akhirnya, Australia.
Namun, kebijakan baru itu akan menyebabkan menumpuknya para pencari suaka yang datang ke Indonesia. "Mereka akan menetap di Indonesia akibat kebijakan Australia," jelasnya.
Akibatnya, keberadaan mereka dapat menambah permasalahan Indonesia ditinjau dari segi sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
"Dalam konteks ini, Menlu Retno Marsudi harus memprotes keras pemerintah Australia, terkait kebijakan unilateral Negeri Kangguru itu terhadap para pencari suaka itu," ujarnya.
Menlu Retno, paparnya, harus memanggil Dubes Australia untuk Indonesia guna menjelaskan kebijakan unilateral Australia ini. Bila tidak memuaskan, maka Dubes Indonesia untuk Australia harus dipanggil pulang sebagai bentuk protes lanjutan.
"Menlu Retno Marsudi harus bisa menyamai ketegasan Menlu Marty Natalegawa ketika menghadapi ulah pemerintah Australia," tegas Hikmahanto.
Menlu Retno, lanjutnya, harus menepati janjinya saat memulai tugas sebagai Menlu di Kabinet Kerja. Kalau tidak tegas, publik akan kecewa dengan pemerintahan Joko Widodo.
Jika Menlu Retno tidak tegas terhadap pemerintah Australia, jelasnya, maka publik akan menganggap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih keras dibandingkan pemerintahan Jokowi.
"Australia tidak boleh membebankan dan menyalahkan masalah ini kepada Indonesia saja," tegas Hikmahanto.
Bila Australia tidak mencabut kebijakan unilateralnya terhadap para pencari suaka, maka Menlu Retno dapat meminta UNHCR untuk segera menutup kegiatannya di Indonesia dalam memproses para pencari suaka.