Rabu 19 Nov 2014 12:22 WIB

Ini Cara Pemprov DKI Atasi Kebutuhan Lahan Pemakaman

Rep: c66/ Red: Israr Itah
 Warga berziarah ke makam kerabat mereka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Senin (28/7). (Republika/Adhi Wicaksono)
Warga berziarah ke makam kerabat mereka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Senin (28/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tanah makam yang tinggi. Mulai dari perluasan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada, pembebasan lahan untuk TPU baru, hingga menerapkan prosedur makam tumpang.

Salah satu wilayah yang memiliki kebutuhan tanah pemakaman cukup tinggi yaitu Jakarta Selatan (Jaksel). Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta sudah menggarap perluasan TPU Kampung Kandang.

Belum cukup, Distamkam DKI Jakarta gencar melakukan pembebasan lahan. Kepala Distamkam DKI Jakarta Nandar Sunandar menjelaskan pembebasan lahan paling banyak dilakukan di wilayah Jakagakarsa dan Kebagusan.

"Kami akan terus melakukan upaya pembebasan lahan untuk mengantisipasi kekurangan tanah makam. Selain itu, untuk menanggulangi juga ada makam tumpang," ujar Nandar, Rabu (19/11).

Makam tumpang merupakan alternatif lain untuk mengatasi kekurangan lahan di Ibu Kota. Dengan makam tumpang, penggunaan petak makam berkurang sehingga lahan yang digunakan dapat lebih efisien.

Namun penggunaan lahan tumpang memiliki beberapa persyaratan khusus. Di antaranya ada izin dari ahli waris makam yang akan ditumpang. Selain itu, lahan makam harus sudah tidak jelas keberadaan ahli warisnya.

"Selain itu, untuk makam yang ditumpang harus minimal dalamnya 1,5 meter," tambah Nandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement