REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembatasan jumlah kendaraan pribadi di DKI Jakarta perlu dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan yang semakin tinggi.
"Pertumbuhan sepeda motor Jabodetabek mencapai 800-1.000 unit per hari, ini mengakibatkan meningkatnya data kecelakaan hingga 80 persen," tutur pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung, Jumat (14/11).
Ia menilai tingginya angka kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor disebabkan oleh banyaknya pelanggaran yang dilakukan seperti menerobos jalur busway, menerobos lampu merah, dan kurangnya etika berkendara.
Ellen pun mengatakan, tidak hanya kendaraan roda dua yang perlu dibatasi, namun kendaraan roda empat yang pertumbuhannya mencapai 400 unit per hari juga harus segera dibatasi dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP).
Pembatasan jumlah kendaraan pribadi ini, katanya, harus bersamaan dengan penyediaan angkutan umum yang lebih baik.
Menurutnya sistem bus Transjakarta dengan 12 koridor dalam bentuk jaringan sudah cukup baik untuk memfasilitasi orang agar bisa bepergian ke mana saja.
"Yang belum dilakukan pemerintah adalah revitalisasi dan peremajaan angkutan umum reguler," katanya.
Ia menilai angkutan umum reguler seperti bus besar, bus sedang, metromini, dan kopaja perlu diatur lagi jalur dan rute perjalanannya sehingga memudahkan orang untuk bepergian.
"Pemenuhan angkutan umum yang kapasitasnya memadai, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau sangat penting bagi masyarakat," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jumlah kendaraan yang melintas di sepanjang jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai Desember 2014.