Sabtu 29 Feb 2020 00:15 WIB

Nurhayati akan Dipanggil terkait Usulan Pembatasan Motor

DPR ingin mengklarifikasi usulan Nurhayati yang berujung demo ojol

Rep: Arief Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Ratusan pengemudi ojol menggelar unjuk rasa di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).
Foto: republika/arif satrio
Ratusan pengemudi ojol menggelar unjuk rasa di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel menyatakan akan memanggil Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa terkait pernyataan soal pembatasan kendaraan roda dua. Pimpinan akan mengklarifikasi pernyataan yang berujung demo ojol pada Jumat (28/2) ini.

"Yang membuat statemen-statement yang membuat jadi kebingungan bagi ibu-ibu dan bapak-bapak, saya akan memanggil, mereka akan membahasnya," ujar politikus Nasdem itu saat menemui para demonstran di depan Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tuntutan dari massa ojol adalah tuntutan yang wajar. Mereka merasa terancam dengan adanya kajian pembatasan kendaraan roda dua yang dinilai akan mematikan kehidupan mereka.

Usulan kajian pembatasan roda dua yang disampaikan oleh Nurhayati, kata Dasco pun sah-sah saja. Namun karena telah menimbulkan perhatian dan reaksi publik, maka pimpinan DPR perlu mengklarifikasi pada Nurhayati maksud pernyataannya.

"Karena ini sudah membuat perhatian di masyarakat khususnya ojol datang, maka kami akan minta pembahasan dan klarifikasi dari yang bersangkutan," ujar politikus Gerindra itu.

Aksi unjuk rasa ribuan pengojek daring di depan Kompleks Parlemen RI digelar untuk memprotes ucapan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. "Ini sebagai reaksi dari statement wakil ketua komisi V DPR RI ibu Nurhayati, yang mengatakan mengenai penolakan angkutan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum," kata perwakilan Ojol, Lutfi saat menggelar unjuk rasa, Jumat (28/2).

Lutfi mengakui, para ojol memahami di negara manapun tidak ada roda dua menjadi transportasi umum. Namun, dalam hal ini, Lutfi meminta roda dua menjadi angkutan transportasi khusus terbatas.

Oleh karena itu, para ojol pengunjuk rasa yang menamakan diri Tuposi 2020 ini meminta agar DPR RI merevisi UU No.22 tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan, sudah saatnya kepemilikan sepeda motor tersebut diatur mulai dari jumlahnya. Hal tersebut dikatakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (25/2).

Ia mewacanakan akan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya. Adapun melalui pembatasan soal kepemilikan sepeda motor. Nurhayati turut menyorot soal kawasan-kawasan mana saja yang nantinya akan diperbolehkan untuk dilintasi oleh para pengendara sepeda motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement