Jumat 28 Feb 2020 15:24 WIB

Ojol Protes Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional

Ojol protes wacana membatasi kendaraan bermotor melintasi jaan nasional

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Massa Ojek Daring menggelar salat Jumat berjamaah di depan Gerbang Kompleks Parlemen RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Massa Ojek Daring menggelar salat Jumat berjamaah di depan Gerbang Kompleks Parlemen RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa ribuan pengojek daring di depan Kompleks Parlemen RI digelar untuk memprotes ucapan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. Para ojol memprotes Nurhayati yang pernah menyebut akan membatasi kendaraan bermotor agar tidak menjadi kendaraan umum dan melintasi jalan-jalan nasional.

"Ini sebagai reaksi dari statemen wakil ketua komisi V DPR RI ibu Nurhayati, yang mengatakan mengenai penolakan angkutan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum," kata perwakilan Ojol, Lutfi saat menggelar unjuk rasa, Jumat (28/2).

Lutfi mengakui, para ojol memahami bahwa di negara manapun tidak ada roda dua menjadi transportssi umum. Namun, dalam hal ini, Lutfi meminta roda dua menjadi angkutan transportasi khusus terbatas. Oleh karena itu, para ojol pengunjuk rasa yang menamakan diri Tuposi 2020 ini meminta agar DPR RI merevisi UU No.22 tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Lutfi mengatakan, alasan roda dua ditolak legalitasnya karena keselamatan, tidaklah relevan. Ia mencontohkan, para ojol telah melalui uji keselamatan (safety riding) untuk menjadi driver ojol.

"Wacana penolakan legalitas jadi transportasi umum ini melukai perasaan jutaan driver ojol seperti kita ketahu bersama sejak awal ojol hadir platform utamanya adalah ojek online bukan kurir," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan, sudah saatnya kepemilikan sepeda motor diatur. Hal tersebut dikatakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (25/2).

Ia mewacanakan akan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya melalui pembatasan soal kepemilikan sepeda motor. Nurhayati turut menyorot soal kawasan-kawasan mana saja yang nantinya akan diperbolehkan untuk dilintasi oleh para pengendara sepeda motor.

"Berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum," ujar politisi yang berasal dari PPP.

Namun Nurhayati mengaku bahwa ia tidak berencana melarang pengguna sepeda motor, namun hanya diperlukan sebuah aturan yang akan mengatur jumlah kepemilikan sepeda motor dan area penggunaanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement