Kamis 13 Nov 2014 14:37 WIB

Pihak Tutut Anggap Pernyataan Kubu Hary Tanoe Menyesatkan

MNC TV
MNC TV

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT CTPI Dedy Kurniadi menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyesatkan publik.

Yaitu, katanya, pernyataan yang seakan-akan menyebutkan, putusan PK MA harus menunggu Badan Artbirase Nasional Indonesia (BANI). 

"Saya dengar tuntutan Berkah di BANI mencoba menganulir putusan MA, ini lebih sesat lagi. Perkara No 862 Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap ini dasarnya gugatan perbuatan melawan hukum terkait berbagai perbuatan yang merugikan pihak Mbak Tutut dan bukan semata-mata gugatan wan prestasi kontraktual," kata Dedy, Kamis (14/11).

Ia menilai, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) juga dirugikan. Karena pemblokiran dalam sistem administrasi badan hukum. 

"Perkara ini juga melibatkan PT Sarana Rekatama Dinamika yang melibatkan Yohannes Waworuntu terkait pemblokiran secara curang sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum yang sangat merugikan Mbak Tutut cs. Sehingga jelas merupakan kewenangan peradilan negeri hingga MA, bukan kewenangan BANI," tegasnya.

Diakui atau tidak, kata dia, putusan kasasi MA sudah berlaku. Sebab sudah tercatat di kemenkumham.

"Serta tercatat dalam data perizinan penyiaran di kemenkominfo, pemegang saham dan direksi PT CTPI sudah kembali atas nama Mbak Tutut dan Dandi Rukmana. Silakan saja dicek di dua kementerian tersebut," ujarnya.

Dedy pun menghimbau agar semua pihak menghormati putusan berkekuatan hukum tetap. "Baik putusan kasasi MA atau putusan penolakan PK oleh MA sudah final dan mengikat terhadap siapa pun. Saya menghimbau pejabat, akademisi atau politisi tidak mudah mengeluarkan opini sebelum mendalami masalah yang sesungguhnya," ujar dia.

Kemelut di TPI (sekarang bernama MNC) bermula dari perubahan kepemilikan dari dari Tutut ke Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC). Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut.

Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai di MA. Dijelaskan, putusan MA No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta Nomor 114/2005 yang diselenggarakan oleh kubu Tutut. 

Tidak puas dengan putusan MA, pihak Hary Tanoesoedibjo ajukan PK dan BANI sekaligus untuk materi yang berbeda. Pada 29 Oktober 2014 MA memutuskan menolak PK yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement