Sabtu 08 Nov 2014 18:54 WIB

'Putusan PTUN Ditetapkan Tanggal 6, Saya Terima Salinannya Tanggal 7'

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PPP, Achmad Dimyati Natakusumah membenarkan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA)-Djan Faridz. 

Dalam putusan tersebut, PTUN memerintahkan kepada tergugat (kubu M Romahurmuziy/Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung dan putusan dalam perkara memeroleh kekuatan hukum tetap.

"Putusannya ditetapkannya tanggal 6, saya terima salinannya tanggal 7 kemarin," kata Dimyati kepada Republika, Sabtu (8/11).

Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, secara otomatis SK menkumham tidak berlaku lagi. Sehingga, susunan kepengurusan partai berlogo Ka'bah tersebut berada dalam keadaan status quo atau kembali ke keadaan semula. 

Yakni SDA sebagai ketua umum dan Romi sebagai sekjen. Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nanti, apakah pihak SDA atau Romi yang menang.

"Dua-duanya belum ditetapkan oleh pengadilan, dua-duanya masih dalam status quo, belum ada pengesahan," ujarnya.

Ia pun mengatakan, Djan Faridz akan mengusulkan kepengurusan baru hasil muktamar VIII di Jakarta kepada kemenkumham secepatnya. Dimyati berharap, kemenkumham akan mengesahkan hasil muktamar tersebut.

"Djan Faridz kan belum disahkan juga oleh kemenkumham. Nanti dilihat mudah-mudahan sesuai keputusannya, apabila disahkan kemenkumham dengan sendirinya itu yang berlaku (kepengurusan Djan Faridz)," kata Dimyati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement