Jumat 07 Nov 2014 17:59 WIB

Kapolda Jateng Apresiasi Layanan SIM Lewat SMS

Surat Ijin Mengemudi (SIM/ilustrasi)
Foto: markalintas.wordpress.com
Surat Ijin Mengemudi (SIM/ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Noer Ali mengapresiasi kreativitas Satlantas Polres Kudus dalam melayani perpanjangan surat izin mengemudi via layanan pesan singkat (SMS).

"Program baru tersebut tentunya menjadi terobosan kreativitas dalam melayani masyarakat," ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Markas Polres Kudus, Jumat.

Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, kata dia, memang dibutuhkan polisi yang kreatif untuk mencari trobosan.

Apalagi, kata dia, tugas polisi juga harus menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Terobosan baru tersebut, kata dia, agar bisa dicontoh oleh polres lainnya.

Hal itu, katanya, tentu harus dipaparkan terlebih dahulu di polda beserta semua polres di jajaran Polda Jateng.

"Dengan adanya pemaparan tersebut, diharapkan polres lain mengetahui kreativitas baru dalam melayani masyarakat dalam hal perpanjangan SIM," ujarnya.

Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Kasat Lantas AKP Billy Andha Hildiario Budiman mengatakan peminat layanan pendaftaran untuk perpanjangan SIM via SMS memang menunjukkan perkembangan.

"Jika awalnya hanya 30-an pemohon perpanjangan SIM, kini bisa lebih seiring banyaknya sosialisasi kepada masyarakat lewat beberapa media," ujarnya.

Bahkan, kata dia, masyarakat juga ada yang mengaku puas dengan layanan baru tersebut yang diungkapkan lewat media cetak.

Pengembangan lanjutan, kata dia, masih harus menunggu respons dari Mabes Polri karena nantinya ada juga program SIM dalam jaringan.

Nomor yang bisa diakses masyarakat untuk melakukan pendaftaran via SMS melalui program "SMS Booking", yakni 081228637328.

Format pesan yang harus diketik, yakni nama, nomor SIM, dan jenis SIM. Pengirim pesan akan mendapatkan SMS balasan untuk mempersiapkan persyaratan, seperti fotokopi KTP, SIM asli, dan surat keterangan sehat dari dokter.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement