REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh telah menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014. Tahun ini, nilai tersebut meningkat, dari yang sebelumnya Rp 2,2 juta menjadi Rp 2.5 juta per bulan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengatakan jumlah ini didapat dari adanya tiga komponen yang disetujui untuk ditingkatkan kualitasnya. Tiga item tersebut adalah biaya sewa air, sewa rumah, dan transportasi.
"Nantinya hasil penetapan KHL ini akan kami serahkan sebagai rekomendasi untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar kepala Disnaketrans Priyono, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan setelah KHL ditetapkan, laporan tersebut diserahkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menentukan UMP. Dewan pengupahan DKI berencana untuk mengadakan rapat penentuan UMP tersebut pada Rabu (12/11) mendatang.
Sebelumnya, dewan pengupahan dari unsur pengusaha menginginkan nilai KHL sebesar Rp 2.4 juta per bulan. Namun, tuntutan dari parah buruh yang terus bersikeras untuk dapat menaikan KHL hingga Rp 2.6 juta per bulan membuat jalan tengah terpaksa diambil.
"Para buruh ngotot ingin KHL ditambah Rp 200 ribu agar bisa UMP akhirnya mencapai Rp 3 juta. Karenanya Rp 2.5 juta menjadi jumlah yang bisa disepakati bersama," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha.