REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar 7,27 persen, Selasa (21/11/2023). Hal ini menjadikan besaran UMP DIY tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22 dari tahun 2023.
Penetapan UMP ini tetap didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan meski sebelumnya ada penolakan dari serikat buruh DIY.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, dalam PP tersebut disebutkan ada beberapa komponen dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha) sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh, serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada sejumlah kelompok komoditas.
Pertama yakni kelompok komoditas makanan yang dirasionalisasi sebesar 5,97 persen. Kedua yakni pada kelompok bukan makanan dalam hal ini kesehatan yang dirasionalisasi sebesar 5,42 persen.
"Berdasarkan hal tersebut, unsur pakar/akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Beny di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan Beny bahwa terhadap perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada hari 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP.
Dewan Pengupahan Provinsi DIY sendiri terdiri dari unsur pakar/akademisi, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja. Rekomendasi besaran UMP yang dihasilkan Dewan Pengubahan Provinsi DIY tersebut diusulkan ke Gubernur DIY, dan ditetapkan pada 21 November 2023 ini.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan UMP DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61," jelasnya.
Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar/akademisi, Djoko Susanto juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengubah, mengurangi ataupun memodifikasi landasan dalam menetapkan UMP DIY tahun 2024 yang didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Hanya disitu dikatakan bahwa kenaikan itu bergantung pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikalikan alpha dalam rentang 0,1 sampai 0,3," kata Djoko.
Kemudian, pihaknya menginterpretasikan kaitannya antara inflasi dengan kenaikan upah, maka variabel yang digunakan dalam menghitung besaran UMP ini merupakan inflasi yang betul-betul dirasakan oleh para pekerja. Mengingat UMP berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun, maka inflasi yang digunakan yakni inflasi pada barang-barang kebutuhan pokok (kelompok komoditas).
"Kemarin kami identifikasi ada dua (kelompok komoditas). Pertama, mewakili kelompok makanan dan kedua adalah bukan makanan, dan dari situ kami lakukan rasionalisasi inflasi untuk menghitung berapa rasionalisasi inflasi, berapa kenaikan harga yang betul-betul dirasakan pekerja yang menerima UMP, sehingga pada akhirnya ketemu angka kenaikan UMP seperti yang disampaikan Pak Beny," ucap Djoko.
Seperti diketahui, serikat buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan UMP tahun 2024 di DIY.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, PP tersebut dibuat secara monolog dan sepihak oleh pemerintah, sehingga menghilangkan asas dialog sosial.
"PP 51/2023 tidak menggunakan survey KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Irsad kepada Republika belum lama ini.
Irsad menuturkan, penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sebagai dasar untuk penentuan UMP hanya akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi. Pasalnya, upah minimum lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL).
"Jika tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah," ucap Irsad.
Bahkan, MPBI DIY sebelumnya juga meminta Pemda DIY untuk menaikkan UMP 2024 hingga 50 persen. Namun, dengan ditetapkannya UMP sebesar 7,27 pada 21 November 2023 ini, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Irsad menuturkan bahwa tuntutan kenaikan UMP hingga 50 persen tersebut disampaikan mengingat UMP 2023 masih jauh dari KHL. Ia menekankan bahwa upah buruh di DIY sudah terlalu rendah untuk mengejar fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok dan KHL yang cenderung membumbung tinggi.
"Mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP dan UMK DIY yang sesuai KHL yaitu Rp 4.000.000," ujarnya waktu itu.