Jumat 07 Nov 2014 09:10 WIB

Kebijakan Ini yang Dianggap Pengamat akan Jadi Langkah Maju Jokowi

Joko Widodo (Jokowi) membacakan pidato pertamanya sebagai Presiden RI, Senin (20/10)
Foto: ap
Joko Widodo (Jokowi) membacakan pidato pertamanya sebagai Presiden RI, Senin (20/10)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Pengamat ekonomi dari Universitas Mataram Dr M Firmansyah menilai komitmen Presiden Joko Widodo mempermudah perizinan investasi lewat sistem satu pintu merupakan langkah maju dan harus didukung oleh semua pihak.

"Langkah itu perlu didukung sebagai upaya meningkatkan daya saing industri Indonesia, di mana salah satu indikator daya saing adalah cepatnya waktu perizinan usaha," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

Menurut dia, selama ini kalangan pelaku usaha mengeluhkan lambatnya realisasi permohonan perizinan investasi. Untuk itu, dengan adanya kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Widodo) terkait upaya mempermudah perizinan, merupakan angin segar di bidang investasi.

Namun demikian, menurut Ketua Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan (PKEP) Fakultas Ekonomi, Universitas Mataram, ini dalam mempercepat izin usaha tidak berarti menghilangkan evaluasi mendalam terhadap investor yang masuk.

Pemerintah harus mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya investor harus dipastikan punya komitmen untuk segera merealisasikan investasinya atau membangun usaha. Selain itu, harus dipastikan bahwa investor memang tidak bermasalah secara finansial, dengan kata lain harus dibuktikan bahwa dia benar-benar punya uang untuk membangun bisnis, tidak bermasalah dengan hutang, perusahaan dari investor juga dipastikan sehat.

"Hal itu penting dilakukan. Saya melihat ada beberapa kasus di daerah, di mana investor sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun tidak juga merealisasikan pembangunan bisnis. Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun menunggu, si investor menghilang tanpa kabar," ujarnya.

Bila itu terjadi, kata Firmansyah, tentu akan merugikan pemerintah dan masyarakat, karena akan membuang kesempatan investor lain yang benar-benar serius membangun bisnis. Mempercepat izin usaha, menurut dia, juga bukan berarti mengeliminasi atau menghilangkan sistem penilaian akan identitas atau kapasitas investor.

Namun, yang dilakukan adalah mempercepat kinerja petugas untuk melakukan identifikasi atau penilaian tersebut. "Bila setiap investor yang meminta izin segera disetujui, namun bermasalah di kemudian hari tentu tidak bagus juga. Jadi dipemudah, tapi selektif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement