REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus Jakarta International School Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman stres ketika dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas A1 Cipinang, Kamis (6/11).
"Kondisi agak stres. Keringat dingin, pucat," kata kuasa hukum tersangka Anthony LP Hutapea saat ditemui di Rutan Cipinang.
Kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Cipinang dari Kejari karena berkas mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya tahanan di bawah kekuasaan kejaksaan, diputuskan dimasukkan ke Rumah Tahanan Cipinang," kata Anthony.
Berkas kedua tersangka kini telah lengkap dan dinyatakan P21 namun Anthony belum tahu kapan sidang perdana akan dimulai.
Bantleman dan Tjiong akan berada di Rutan Cipinang hingga 26 November.
Hari ini Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua tersangka serta melimpahkan tahap dua ke Kejati DKI.
Kepolisian mengatakan sudah melengkapi dua bukti yang kuat untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum JIS, Harry Ponto, pada hari yang sama mengatakan polisi memaksakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua guru JIS untuk dipersidangkan.
"Kepolisian terlihat terlalu memaksakan kasus ini telah lengkap semua berkas perkaranya (P-21) untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Harry.
Harry mempertanyakan kelengkapan bukti-bukti di kepolisian yang membuat dua guru JIS NB dan FT ditetapkan sebagai tersangka dan membuat berkas perkara menjadi lengkap.
"Kenapa P-21, apa sih dua alat bukti yang cukup, kenapa ditetapkan tersangka," tanya Harry.
Ia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan transparansi soal kelengkapan berkas dan bukti-bukti.
Dia juga mencurigai ada sesuatu yang mempengaruhi proses hukum kasus kekerasan seksual di JIS tersebut. Itu didasarkan oleh hasil visum yang tidak membuktikan adanya bekas luka di lubang pelepasan korban berinisial MAK.