REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha memperkirakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 akan mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan UMP DKI pada tahun lalu.
"Kalau tahun lalu nilai UMP DKI sebesar Rp 2,4 juta, tahun ini diperkirakan akan mengalami peningkatan sekitar 10 sampai 11 persen, yakni menjadi sekitar Rp 2,6 juta sampai Rp 2,7 juta," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang di Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta itu, kenaikan UMP sebesar 10 hingga 11 persen tersebut sudah cukup realistis. "Kenaikan sebesar itu sebetulnya sudah cukup realistis, apalagi untuk seorang buruh yang masih lajang (belum menikah), sehingga belum banyak tanggungan hidup," ujar Sarman.
Sementara itu, terkait perubahan untuk sejumlah item dalam daftar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dia menuturkan masih menjadi polemik, terutama untuk item karbohidrat yang awalnya menggunakan tepung terigu menjadi mie instan.
"Perubahan itu terjadi karena ada buruh-buruh yang masih lajang, sehingga merasa lebih membutuhkan mie instan daripada tepung terigu. Ini yang masih menjadi polemik," tutur Sarman. Dia mengungkapkan perubahan tersebut berpengaruh terhadap kenaikan nilai KHL 2014 karena apabila dilakukan konversi, maka terjadi kenaikan harga sebesar Rp 18.000 menjadi sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
"Karena masih menimbulkan polemik, perubahan item tersebut tentunya juga menyebabkan tertundanya penetapan sekaligus pengumuman besaran nilai KHL 2014 serta UMP DKI 2015," ungkap Sarman.