Selasa 04 Nov 2014 13:48 WIB

Admin Triomacan2000 Lakukan Pemerasan, Butuh 120 Hari Mengungkapnya

Rep: C96/ Red: Winda Destiana Putri
Akun Twitter milik Trio Macan alias @TM2000Back.
Foto: Republika
Akun Twitter milik Trio Macan alias @TM2000Back.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membutuhkan waktu 120 hari kerja untuk menangani kasus pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan admin Triomacan2000 @TM2000Back Raden Nuh (RN) dan Hary Koesharjono (HK).

"120 hari," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu, Senin (3/11). Ia menuturkan, kasus ini perlu dikembangkan lebih jauh.

Menurut Roberto, penyidik harus teliti untuk mengungkap kasus pemerasan dan pencucian uang ini. Karena itu, kata dia, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam menyelidiki kasus yang telah menetapkan RN dan HK menjadi tersangka.

Kasus ini diduga dilakukan RN dan HK terhadap Abdul Satar (AS) ternyata terungkap berawal dari percakapan via Blackberry messenger antara AS dengan HK pada Agustus 2014.

HK meminta uang Rp 300 juta untuk menghapus foto AS yang digabungkan dengan foto perempuan. Tak hanya itu, AS juga diduga diperas karena adanya berita tentangnya di media online yang dianggap AS fitnah.

Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Sebelumnya HK telah ditangkap oleh polisi di Jagakarsa, Jumat (31/10). Sementara itu, RN ditangkap di sebuah kosan di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (2/11).

Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap terduga admin Triomacan2000 Edi Saputra (ES) di tempat yang berbeda atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom. Ia  ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement