Senin 03 Nov 2014 22:00 WIB

Sumber Dana Pasti, BPJS Kesehatan Optimistis KIS Sukses

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indah Wulandari
  Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11).  (Republika/ Yasin Habibi)
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan siap menjalankan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo dengan sokongan sejumlah sumber pendanaan tetap.

"Masalah kepesertaan dan anggaran KIS sudah disinkronkan pemerintah. Jadi, insya Allah tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan," ujar PR Senior Manager BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, Senin (3/11).

Ia menuturkan, jumlah peserta KIS nantinya bakal mencapai 88,1 juta jiwa. Angka tersebut mencakup 86,4 juta warga PBI (penerima bantuan iuran) yang sebelumnya dikelola oleh BPJS Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ditambah dengan 1,7 juta warga PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial).

Menurut catatan, dana yang dianggarkan pemerintah untuk PBI pada 2014 sebesar Rp 20 triliun. Dana tersebut sudah dialokasikan dalam pos Kementerian Kesehatan semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mengenai tambahan dana KIS untuk PMKS, kata Irfan lagi, nantinya akan diambil dari dana bantuan sosial (bansos) Kemensos.

Irfan menjelaskan, sebelumnya peserta program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hanya ada dua macam, yaitu PBI dan non-PBI.  PBI adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang dana jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara, non-PBI adalah peserta JKN yang berasal dari masyarakat golongan mampu. Berbeda dengan PBI, dana jamkes non-PBI dibayar oleh masing-masing peserta atau pihak pemberi kerja.

"Besaran iuran jamkes non-PBI ditetapkan sebanyak 4 persen gaji yang diterima karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja," kata Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement