Senin 03 Nov 2014 12:01 WIB

Pem-'Bully' Jokowi Dikenakan Wajib Lapor Setiap Pekan

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menangguhkan penahanan Muhammad Arsad (24) alias Imen, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran gambar berbau pornografi yang melibatkan Jokowi dan Ketua Umum PDIP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan meski tidak lagi ditahan, namun Muhammad Arsad harus menjalani wajib lapor setiap pekannya.

"Seminggu minimal satu kali, jika dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan, maka bisa lebih," ujarnya, Senin (3/11).

Boy mengatakan Imen telah diantar kembali ke keluarganya pada Senin pagi. Ia menjelaskan, Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Imen atas dasar pertimbangan penyidik, mengingat proses penyidikan dinilai cukup.

"Pemeriksaan MA telah terpenuhi segala kelengkapan formil dan materiil, terhitung hari ini, penyidik berikan status penangguhan penahanan berdasarkan permohonan," katanya.

Boy mengatakan, yang menjadi jaminan penangguhan Imen adalah kedua orang tuanya. Ia pun menepis anggapan bahwa penangguhan tersebut karena intervensi Jokowi.

"Atas nama hukum, dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP UU No 8 Tahun 1981 tentang proses penangguhan penahanan atas dasar hukum acara pidana, memberikan kesempatan pada pihak tersangka, terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement