Jumat 31 Oct 2014 17:35 WIB

KPK Dukung Ahok yang Mewajibkan Eselonnya Lapor Kekayaan

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas inisiatif pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mewajibkan semua pejabat DKI Jakarta melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"‎Upaya bagus, perlu diaprsiasi dan selaku deputi pencegahan tentu akan kita tindak lanjuti ke depan terkait upaya ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP‎, di KPK, Jumat (31/10).

‎Kata Johan, di tingkat pemerintah provinsi baru DKI Jakarta yang memiliki inisiatif agar semua pejabat pemprov dari kecamat sampai lurah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Laporan LHKP itu nantinya akan digunakan sebagai rujukan Gubernur DKI mengangkat pejabat daerahnya.

"Sebenarnya baru DKI yang punya ide ini, tapi kalau kementerian sudah banyak. BUMN juga juga ada, mengenai pengembangan harta kekayaan dikaitkan dengan seleksi atau promosi jabatan," katanya.

Sementara Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, setelah terdaftarnya LHKPN seluruh pejabat DKI dari eselon 1 sampai 4 ‎maka akan memudahkan Gubernur mencari rekam jejaknya pejabat pemprov DKI yang pangkatnya akan dinaikan satu tingkat.

‎"Siapapun yang akan menjadi pejabat eselon di DKI harus membuat LHKPN, nah kita akan membuat dobel sistem seperti sistim.com buat kita. Kalau kita klik lurah kita akan keluar LHKPNnya," katanya.

Untuk itu, kata pria yang akrab disapa Ahok itu masyarakat kedepannya bisa mengawasi semua perilaku dan gaya hidup para pejabatnya. Mulai dari pejabat setingkat camat dan lurah.

"Kita bisa mengawasi gaya hidup camat kita, cocok atau enggak, karena lurah, camat menjadi terdepan melayani masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement