REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai PPP Chozin Chumaidi mengatakan, muktamar VIII di Hotel Sahid, Jakarta merupakan hasil arahan dari majelis syariah. Pelaksanaan muktamar dianggap telah mengikuti prosedur sesuai keputusan mahkamah partai tertanggal 11 Oktober 2014.
"Ini muktamar islah yang diinisiasi Mbah Moen, jadi bukan muktamarnya Surya (Suryadharma Ali) atau pun Romi (Romahurmuziy)," katanya di arena muktamar di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (31/10).
Chozin menjelaskan, dalam surat keputusan mahkamah partai pada 11 Oktober, diperintahkan kepada pengurus harian dengan susunan ketua umum SDA dan sekjen Romi untuk menggelar rapat maksimal tujuh hari terhitung sejak ditetapkan.
Jika dalam tujuh hari tidak ada titik temu di antara keduanya, maka majelis syariah mengambil alih tugas untuk mengadakan rapat pengurus harian.
Rapat itu, kata Chozin, akhirnya dilaksanakan pada 22 Oktober 2014. Dalam rapat itu disepakati, muktamar dilaksanakan pada 30 Oktober-2 November.
"Jadi majelis syariah bukan mengadakan muktamar, yang mengadakan muktamar tetap pengurus harian," ujarnya.
Dalam rapat pengurus harian pada 22 Oktober tersebut, Chozin mengakui banyak dari kubu SDA yang datang. Tetapi hal itu di luar substansi.
Sebab, kubu Romi juga diundang untuk mengikuti rapat yang dijadwalkan oleh majelis syari'ah.
Dari hasil rapat yang dipimpin sekretaris majelis syari'ah Anas Tahir, dibentuk panitia dan menetapkan tanggal pelaksanaan muktamar. Sehingga pelaksanaan muktamar di Jakarta sesuai arahan majelis syariah.
"Buktinya undangan muktamar bukan oleh SDA tapi oleh panitia OC dan SC yang diketahui Mbah Moen," ujarnya.