Kamis 30 Oct 2014 22:28 WIB

Delik Biasa, Polisi Cepat Proses Kasus Bullying Tukang Satai

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
  Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kepolisian membantah telah tebang pilih dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh tukang satai berinisial MA.

 “Kepolisian tidak tebang pilih dalam penanganan kasus MA alias Imen karena kasus ini mengandung unsur pornografi yang termasuk dalam delik biasa,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak, Kamis (30/10).

Dalam delik biasa, polisi tidak perlu laporan untuk memroses perkara tersebut seperti dalam delik aduan. 

Kamil mengatakan, semua kasus yang memenuhi unsur delik biasa akan terus diproses. Apalagi, menurutnya, gambar yang diunggah oleh tersangka bukan sekadar kata-kata atau gambar biasa.

"Ini adalah gambar pornografi. Jika dilihat dari segi moral ini sangat tidak pantas, gambarnya cukup seronok," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Kamil, penyidik telah memeriksa empat saksi. Meski demikian, Kamil enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Mengenai adanya upaya mediasi antara pihak MA dan Jokowi, Kamil mengatakan, hal tersebut merupakan hak keduanya.

"Kita lihat nanti, kalau menurut hukum akan terus berlanjut (kasus tersebut)," kata Kamil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement