Senin 03 Nov 2014 14:17 WIB

Pem-'Bully' Jokowi Dihukum Bersihkan Masjid oleh Warga

Rep: c06/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).
Foto: antara
Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KRAMAT JATI-- Warga Jl. H Jum Rt 09 Rw 01 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sepakat untuk memberikan hukuman kepada tersangka penghina Presiden Joko Widodo di media sosial, MA. Pem-bully Jokowi ini dihukum membersihkan masjid setiap pagi dalam satu minggu ke depan.

"Masyarakat lingkungan Rw 01 ini sudah sepakat memberi hukuman sosial yaitu mengepel mushola selama seminggu tiap pagi, " kata perwakilan warga, Fahrul Rohman, Senin (3/11).

Fahrul mengatakan hukuman bukan hanya ada didalam penjara, tetapi bisa berupa hukuman sosial. Dengan diberikan hukuman tersebut diharapkan MA bisa menjadi pribadi yang lebih mengenal agama dengan sering ke mushola.

MA pun menyatakan siap dan mau menerima hukuman yang diberikan warga kepadanya. Ia pun tak keberatan dengan lamanya hukuman sosial yang diberikan kepadanya.

Ia memilih dihukum membersihkan masjid daripada harus mendekam di dalam penjara.

Sebelumnya, MA ditangkap di rumahnya oleh kepolisian Mabes Polri, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya.

Atas perbuatannya, MA terjerat pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka penghina Presiden Joko Widodo di media sosial, MA, sehingga pada Senin pagi ini yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan Bareskrim Polri.

"Terhitung hari ini penyidik memberikan status penangguhan penahanan. MA sudah dijemput keluarganya tadi pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Meski demikian, Boy menegaskan penangguhan penahanan ini bukan berarti proses penyidikan MA berhenti. MA wajib lapor dua kali seminggu dalam masa penangguhan penahanan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement