REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto optimistis para menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi) akan memenuhi undangan rapat bersama dari pimpinan komisi-komisi di DPR yang telah terbentuk.
"DPR meyakini pemerintah kalau diundang akan datang," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/10).
Agus mengatakan rapat bersama pimpinan komisi harus dilakukan pemerintah. Sebab rapat juga menyangkut anggaran operasional di masing-masing kementerian. Tanpa ada persetujuan dari DPR, kementerian tidak bisa bisa bekerja dengan anggaran APBN.
"Kementerian baru memerlukan anggaran untuk bekerja dan memerlukan pembahasan dengan DPR," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai pembentukan komisi dan alat kelengkapan dewan (akd) tandingan yang dilakukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bersifat illegal. Pasalnya pembentukan komisi dan akd tidak memiliki landasan hukum.
"Dasar hukumnya di MD3 dan tatib. Kalau perbuatan ilegal tidak perlu dirisaukan," katanya.
Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP, Achmad Basarah mengatakan para menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi) bisa mengabaikan undang rapat yang disampaikan komisi dan alat kelengkapan dewan (akd) DPR. Sebab menurut Basarah, komisi dan akd yang ada sekarang berstatus illegal.
"Pemerintah dapat mengabaikan segala bentuk koordinasi yang dilakukan pimpinan komisi dan badan," kata Basarah.
Rabu (29/10) fraksi yang tergabung di KIH: PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, ditambah PPP menyatakan mosi tidak percaya terhadap lima pimpinan DPR. Mereka mendeklarasikan pembentukan pimpinan DPR tandingan dengan menunjuk Pramono Anung (PDIP) sebagai Ketua DPR, Abdul Kadir Karding (PKB) Wakil Ketua DPR, Dossy Iskandar (Hanura) Wakil Ketua DPR, Syaifullah Tamliha (PPP) Wakil Ketua, dan Rio Patrice Capella (Nasdem) sebagai Wakil Ketua. KIH juga menyatakan akan membentuk rapat paripurna dan rapat komisi sendiri.