Selasa 28 Oct 2014 10:20 WIB

Pengamat: Menteri Harus Mundur dari Partai

Rep: c13/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Sejumlah menteri yang tergabung dalam kabinet kerja Jokowi diminta untuk mengundurkan diri. Mereka diminta untuk mencari pengganti yang kelak bisa mengisi posisi jabatan para menteri tersebut di kepengurusan partai politiknya.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Amir Santoso mengatakan, sikap yang dilakukan para menteri memang harus melepaskan jabatannya di partai politik. Hal ini dilakukan jika mereka tetap ingin memegang jabatan di kementerian.

Menurut Amir, untuk bisa lepas dari jabatan partai politik, para menteri juga akan melewati proses yang sesuai dengan birokrasi yang ada di partai mereka. “Mungkin dalam sehari atau dua hari, mereka bisa resmi melepaskan jabatannya di fraksi parpolnya,” kata Amir.

Sikap ini dilakukan karena Presiden Jokowi pernah menyatakan, akan memilih para menteri yang lepas dari jabatan rangkap. Para menteri tidak boleh menjabat di kepengurusan partai politiknya jika memegang kepengurusan di kementerian. Alasannya, agar para menteri bisa fokus untuk mengurus segala hal yang ada pada bangsa dan negaranya.

Sebagaimana diketahui, di kabinet kerja Jokowi terdapat 34 kementerian. Lima belas di antaranya berasal dari partai politik, sedangkan sembilan belas lainnya berasal dari kalangan yang professional.  Beberapa dari menteri yang berasal dari parpol, saat ini masih memegang jabatan di fraksi parpolnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement