REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pelaku pencurian mobil di wilayah Bogor. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu didasarkan penelusuran terhadap GPS yang terpsaang di mobil yang mereka curi. Kedua pelaku adalah RJ (19 tahun) dan JA (29). Sementara mobil yang dicuri adalah jenis Toyota New Avanza dengan nomor polisi D 1630 TQ.
Kapolsek Sukalarang AKP Budi Setiana mengatakan, kedua pelaku diamankan polisi dengan barang bukti mobil hasil curian pada Sabtu (18/10).
"Informasi awal berdasarkan laporan warga yang kehilangan mobil di Bogor,’’ terang dia.
Budi mengatakan, setelah dilakukan penelusuran melalui GPS ternyata kendaraan tersebut berada di Sukalarang. Data tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi titik tersebut. Hasilnya, kata dia diamankan dua pelaku yang awalnya pura-pura tengah mancing.
Budi mengatakan, Polres Sukabumi Kota kini menjalin koordinasi dengan polisi di Bogor. Hal ini terkait penyerahan pelaku dan barang bukti mobil hasil pencurian.