REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School (JIS) menduga adanya tindak kekerasan dan intimidasi yang diterima kliennya, saat proses penyidikan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Faizal Roni, kuasa hukum Afrischa mengatakan hal itu berdasarkan keterangan Agus Widodo, salah satu saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Agus mengaku selama dalam tahanan Polda Metro Jaya lima terdakwa mengalami intimidasi.
"Agus mengatakan saat wawancara pertama di Polda Metro, kelima terdakwa memang mengakui perbuatan mereka. Tapi itu karena ada penyidik di belakangnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta (15/10).
Faizal melanjutkan, Agus juga mengatakan sempat melihat wajah Agun Iskandar dan Virgiawan Amin lebam-lebam saat menjengguk di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Patra M Zen kuasa hukum dari Agun dan Virgiawan menambahkan, dalam sidang 12 Oktober lalu, JPU juga menghadirkan Dewi tim leader dari PT ISS sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Dewi menyatakan sesuai SOP di PT ISS, petugas kebersihan tidak boleh masuk kamar mandi jika ada siswa. Setiap hari selaku tim leader Dewi harus 7 kali bertemu dengan petugas yang bekerja di hari itu antara pukul 06.00-14.00 WIB.
Satu hal yang penting dari kesaksian Dewi, kata Patra, tentang kesaksian Alec yang mengatakan melihat MAK dicabuli dengan mengintip dari dalam bilik kamar mandi, sangatlah janggal.
"Menurut Dewi, begitu pintu kamar mandi dibuka, yang terlihat langsung adalah tembok. Jadi fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini semakin menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual itu sesungguhnya tidak ada," ujarnya.