REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE-- Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Pilkada sebaiknya sudah ada sebelum DPR RI membahas Perppu mengenai UU itu.
"Kalau putusan MK mengenai uji materi UU Pilkada sudah ada sebelum DPR RI membahas Perppu mengenai UU itu, diharapkan bisa menjadi salah satu rujukan bagi DPR RI dalam memutuskan menolak atau menerima Perppu itu," katanya di Ternate, Sabtu (11/10).
Selain itu, kata Mahmud Hasan, juga diharapkan bisa memperkecil kemungkinan pembahasan Perppu UU Pilkada di DPR RI akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di DPR RI untuk kepentingan lain yang dapat menciptakan ketidakstabilan politik di Indonesia.
Ia mengatakan, MK memang tidak bisa diarahkan untuk mempercepat atau memperlambat putusan uji materi UU yang diajukan oleh lembaga tertentu atau masyarakat, tetapi khusus untuk uji materi UU Pilkada tersebut, MK sebaiknya mengeluarkan putusan lebih cepat.
Masalahnya, kata Mahmud Hasan, UU Pilkada Nomor 22 Tahun 2014 yang menghilangkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dan menggantinya dengan pemilihan melalui DPRD telah menimbulkan reaksi besar dari rakyat, khususnya yang menolak UU itu.
Ia mengharapkan kepada MK agar dalam memutuskan uji materi UU Pilkada tersebut selain memperhatikan landasan konstitusi, khususnya UUD 1945, harus juga mempertimbangkan suara rakyat Indonesia yang menginginkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tak dihilangkan.
Khusus kepada DPR RI yang nantinya membahas Perppu UU Pilkada, Mahmud Hasan mengharapkan mereka benar-banar memperhatikan aspirasi rakyat, bukan kepentingan partai politik atau pihak tertentu yang justru tak menginginkan pelaksanaan demokrasi secara hakiki.
"Mereka (anggota DPR) dipilih oleh rakyat, oleh karena itu harus memperjuangkan dan memperhatikan semua menjadi aspirasi rakyat, termasuk dalam pelaksanaan kepala daerah. Saya yakin mereka mengetahui bahwa rakyat menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung dan itu harus didengar oleh Anggota DPR RI," katanya.