Sabtu 11 Oct 2014 17:35 WIB

Kuasa Hukum: Sitok Posisikan RW sebagai Penggoda

Rep: c14/ Red: Ratna Puspita
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, kliennya siap kalau bayinya harus melakukan tes DNA, sesuai tantangan Sitok Srengenge. Iwan menyatakan, kliennya bersedia melakukan tes DNA untuk menghindari fitnah dari penyair yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. 

"Untuk menghindari fitnah dari tersangka terhadap RW, saya siap dan bersedia melakukan tes DNA seperti apa yang diminta tersangka apabila polisi dan hukum mengharuskan begitu," kata Iwan, dalam pernyataan resmi yang diterima Republika, Sabtu (11/10).

Kendati demikian, Iwan menyatakan, tantangan tes DNA itu merupakan dalih Sitok Srengenge belaka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap RW. Dia menduga Sitok tidak meyakini hasil kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan seksual ini. "Sitok menyakiti hati serta rasa keadilan korban RW beserta keluarganya,” kata dia. 

Iwan juga menambahkan, upaya pengusutan DNA bayi RW oleh Sitok sebenarnya tidak patut karena kini Sitok berstatus hukum sebagai tersangka. Apalagi, tantangan Sitok Srengenge seakan-akan memosisikan mahasiswi Universitas Indonesia ini bukan sebagai korban kejahatan.

“Seolah-olah RW merupakan korban kejahatan seksual yang tidak punya harga diri atau perempuan penggoda laki-laki,” ungkap Iwan.

Kasus pelecehan seksual tersebut bermula pada 29 November 2013 ketika RW melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya. Hampir setahun penyelidikan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 8 Oktober 2014. 

Setelah penetapan status itu, Kuasa Hukum Sitok Srengenge Feryan H Nugroho mempertanyakan alasan dan dasar hukum perubahan status kliennya dari saksi menjadi tersangka. Kubu Sitok juga meminta kepolisian mengabulkan tes DNA, yang telah diminta oleh tersangka dalam BAP dan disusul surat permohonan oleh tim kuasa hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement