Jumat 03 Oct 2014 17:32 WIB

Perppu Pilkada Diterbitkan Presiden atau Ketua Umum Demokrat?

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjalan menuju Kantor Kepresidenan usai melakukan sesi foto bersama dengan pegawai Sekretariat Kepresidenan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjalan menuju Kantor Kepresidenan usai melakukan sesi foto bersama dengan pegawai Sekretariat Kepresidenan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum UGM, Oce Madril mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diterbitkan presiden sebagai hal tak lazim. Bahkan, dapat mengacak proses legislasi yang ada. 

Karena, kata dia, melihat proses terbitnya perppu yang tak terlalu jauh dari proses pengesahannya. 

"Karena perppu ini dikeluarkan hanya hitungan jam setelah pengesahan RUU tersebut. Secara pembentukan legislasi ini tidak baik," ujar Oce saat dihubungi Republika, Jumat (3/10).

Ia menambahkan, konteks dari pembentukan perppu juga tidak terlalu jelas. Apakah perppu dibentuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum Partai Demokrat atau sebagai presiden. 

Secara substansi, lanjutnya, isi perppu yang dikeluarkan SBY berisikan hal yang baik. Karenanya, jika disetujui oleh DPR, maka akan terjadi perbaikan yang luar biasa mengenai pilkada langsung.

"Namun, perppu belum tentu menjadi solusi. Karena perlu persetujuan DPR. Dengan komposisi DPR sekarang maka perppu akan menjadi kenangan ide SBY," katanya. 

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement