REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Tohari menilai keinginan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menguji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai hal yang aneh dan tidak lazim.
Pasalnya SBY sebagai kepala pemerintahan turut terlibat dalam proses pembuatan UU tersebut. "Aneh dan tidak lazim," kata Hajriyanto , Ahad (28/9).
Hajriyanto mengatakan ada dua pihak yang boleh melakukan uji materi UU namun akan meninggalkan kesan aneh dan janggal: presiden dan anggota DPR. Pasalnya presiden dan anggota DPR yang sejatinya memiliki kekuasaan membentuk UU.
Keduanya pula yang membahas semua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mendapatkan persetujuan bersama. "RUU tidak bisa disahkan menjadi UU tanpa persetujuan keduanya," ujar Hajriyanto.
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan meski DPR berwenang membentuk UU, namun setiap setiap RUU harus dibahas bersama-sama oleh Presiden dan DPR. Walhasil, jika Presiden mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu sama dan sebangun dengan mengajukan uji materi terhadap karyanya sendiri bersama-sama dengan DPR. "Wong pihak yang membuat kok menggugat," kata Hajriyanto.