Jumat 26 Sep 2014 01:58 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pilkada Lebak

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru Bicara KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) menambah jumlah para terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus yang melibatkan mantan hakim konstitusi Akil Mochtar serta dinasti Atut Chosiyah di Provinsi Banten.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menetapkan mantan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan calon bupati Lebak, Kasmin sebagai tersangka baru dalam perkara penanganan sengketa pilkada di MK.  

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata dia. 

Johan mengungkapkan, surat perintah penyidikan (sprindik) peningkatan dari penyelidikan sudah di tangan penyidik sejak 22 September.

Johan menjelaskan, Amir dan Kisman ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap sengketa pemilkada Lebak 2012. Kasus tersebut menyeret Akil, dan Atut sebagai Gubernur Banten.

Ikut terseret pula pengusaha yang juga merupakan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani, sebagai pengacara keluarga.

KPK menetapkan dua tersangka baru ini dengan menggunakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika tuduhan KPK ini terbukti dalam persidangan, Amir dan Kisman bakal diancam maksimal 15 tahun penjara. 

Beberapa nama para terlibat korupsi suap di MK ini sudah dijebeloskan ke penjara. Pengadilan Tipikor bahkan memvonis penjara seumur hidup untuk Akil. Sedangkan Atut dan adiknya, masing-masing harus dipenjara selama lima dan empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement