Kamis 25 Sep 2014 14:18 WIB

Gubernur Ini Setuju Kepala Daerah tak Rangkap Jabatan Parpol

Made Mangku Pastika
Foto: Antara
Made Mangku Pastika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Made Mangku Pastika setuju apabila kepala daerah tidak merangkap jabatan di partai politik yang diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Kalau Undang-Undang menyatakan begitu, berarti harus ditaati. Saya setuju saja karena dia (kepala daerah) menjadi pejabat publik yang harus menaungi seluruhnya. Jadi tidak boleh lagi (rangkap jabatan). Bagus itu, saya setuju," katanya saat ditemui di Denpasar, Kamis (25/9).

Menurut dia, apabila RUU Pemda itu disahkan, akan ada aturan turunan karena hirarki pemrintahan yang sudah jelas. Namun hal tersebut diharapkan tidak mengurangi kebijakan otonomi daerah yang saat ini dinikmati pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kata dia.

"Otonomi menurut saya sangat penting karena daerah bisa mengatur dirinya. Tetapi ada hal yang membuat ketimpangan yang semakin lebar. Ini yang harus kita pikirkan," ucap mantan Kepala Polda Bali itu.

Pastika mengatakan bahwa manajemen "One Island Management" atau Satu Pulau Satu Manajemen" diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi kesenjangan di dalam otonomi.

"Solusinya, barang kali 'one island management' miminal dalam tata ruang, kepegawaian, keuangan dan pengaturan adat dan budaya," ujarnya.

Begitu pula dengan aturan dalam RUU Pemda itu yang mengatur perkuatan wewenang presiden memecat kepala daerah yang berkinerja buruk atau melanggar undang-undang.

Pemberhentian kepala daerah di waktu lalu secara langsung tidak bisa dilakukan karena pemberhentian kepala daerah baru bisa dilakukan oleh presiden setelah menerima rekomendasi DPRD melalui menteri dalam negeri.

"Kalau RUU Pemda, saya kira memang harus begitu supaya integritas bangsa semakin kokoh. Kita belajar dari apa yang sudah kita lakukan selama reformasi," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement