Kamis 25 Sep 2014 18:10 WIB

RUU Pemda Perkuat Kewenangan Gubernur, Ahok: Memang Harus Begitu

Rep: C66/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA --  Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah telah disahkan pada Selasa (23/9) lalu. Dalam RUU baru itu, kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat akan diperkuat.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sudah sewajarnya kewenangan gubernur diperluas. Ia mencontohkan, banyak negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang melakukan hal tersebut.

"Sudah sewajarnya gubernur diberi otonomi lebih luas. Kalau kita lihat Cina, gubernur di masing wilayah-wilayah mereka memang jadi perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (25/9).

Dalam RUU Pemda yang baru disahkan, disebutkan bahwa gubernur berwenang memberi sanksi pada kepala daerah. Bahkan, sanksi tersebut dapat berupa pemecatan. Selama ini, banyak kendala yang timbul karena gubernur dinilai tidak memiliki peran yang kuat.

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga menambahkan sudah seharusnya otonomi diberikan secara penuh pada gubernur. Ia juga menilai pembangunan infrastruktur daerah dapat semakin cepat dengan adanya penguatan wewenang gubernur.

"Kalau tidak ada penguatan seperti ini, gubenur mau jadi apa? Mending tidak usah ikut pemilihan jadi gubernur sekalian kan ujung-ujungnya kepilih, gak bisa ngontrol bupati juga," ujar Ahok menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement